JAKARTA, (PRLM).- Beberapa asosiasi pengusaha menggugat pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR). Kamis (19/2), para pengusaha itu menghadirkan saksi ahli dalam Sidang Uji Materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Salah satu saksi ahli, Faisal Basri menegaskan bahwa kewajiban CSR sangat diskriminatif karena hanya ditujukan bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. "Padahal perusahaan tersebut sudah memberikan kompensasi sebagaimana diatur dalam UU khusus di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Justru UU ini tidak tidak menyentuh CSR kepada perusahaan finance dan pialang-pialang saham," katanya.
Faisal menjelaskan, indeks Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia dari tahun ke tahun kian lemah. Hal itu berarti Indonesia makin tidak dilirik sebagai negara tujuan investasi. Dengan model pengaturan CSR seperti yang berlaku saat ini, indeks FDI diprediksi akan makin rendah. "Dengan adanya kewajiban CSR, FDI akan makin rendah. Sekarang saja Indonesia ada di posisi terendah bersama Bangladesh dan India (under performance)," katanya.
Jefri Mulyono (Asosiasi Tambang) menilai pemerintah mencoba mengalihkan tanggung jawab kepada pihak swasta dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan CSR melalui UU," ujarnya. Uji UU PT ini dimohonkan oleh Muhammad Suleiman Hidayat selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Erwin Aksa selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indoneia (HIPMI), Fahrina Fahmi Idris selaku Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Hariyadi B. Sukamdani selaku Presiden Direktur PT. Lili Panma, Benny Soetrisno selaku Presiden Direktur PT Apac Centra Centertec, dan Febry Latief selaku Presdir PT Kreasi Tiga Pilar.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD itu para pengusaha juga keberatan banyak pemerintahan daerah (pemda) yang akan membuat perda mengenai kewajiban CSR.
Jika dipaksakan, kewajiban CSR dianggap bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan makin memperlemah daya tarik investasi ke Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi yang turut hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa pengusaha sangat cemas jika aturan CSR diwajibkan melalui peraturan daerah (perda). Menurut Sofyan, CSR merupakan kewajiban moral (moral obligation) perusahaan sehingga tidak usah diwajibkan oleh hukum. "Namanya saja CSR. Bukan pajak. Kalau pajak kan sudah kita bayar ke pemerintah. Makanya ini (UU PT) harus ditinjau ulang oleh MK," kata Sofyan.
Selain Faisal, para pengusaha juga mendatangkan empat saksi ahli yakni Dr. Arif Siregar (Asosiasi Pertambangan), Jalal (Lingkar CSR Indonesia), dan Timotheus Leksamana (Konsorsium CSR). Sedangkan untuk saksi, pemohon mendatangkan Jefri Mulyono dari Asosiasi Tambang dan Sinta dari Tim CSR PT. Unilever.